Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur
bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut
menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama,
protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga
kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of
Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
Menurut Hamzah Yacub, Pengertian Etika adalah ilmu yang
menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Sedangkan pengertian
Etika menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau etika memperhatikan atau
mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Etika
mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi individual dengan objektivitas
untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap
orang lain. Lalu menurut Asmaran, Pengertian Etika adalah studi mengenai
tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenaran-kebenarannya sebagaimana
adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah laku
manusia. WJS. Poerwadarminta ikut mengemukakan pengertian Etika yang artinya
Etika adalah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral). Pengertian
Etika menurut Soergarda Poerbakawatja, ialah filsafat mengenai nilai,
kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia
juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai itu sendiri.
Dalam bahasa Indonesia kata etika ini kurang begitu populer
dan jarang dipergunakan, istilah etika lebih sering dipergunakan dalam kalangan
terpelajar. Kata yang sepadan dengan etika serta yang biasa dipergunakan di
dalam masyarakat adalah susila atau kesusilaan. Sedangkan Etika dalam hukum
islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari akhlak, karena
akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan lahiriah
saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang
akidah, ibadah dan syariah.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis
dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang
seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis
dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai
suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Kasus Pertama
Commuterline adalah salah satu moda transportasi terbaik
untuk melakukan perjalanan sekitar Jabodetabek. Selain nyaman dan cepat, transportasi ini juga murah. Namun, disisi
lain banyak sekali hal-hal yang mengganggu. Sebagai contoh, dalam tiap
rangkaian kereta sudah disediakan bangku prioritas untuk manula, ibu hamil,
penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak. Namun masih saja ada orang-orang yang tidak
sadar peruntukkan bangku prioritas tersebut, seperti saat berada dalam
rangkaian kereta yang sesak dan masuklah seorang Ibu tua, kebanyakan dari
penumpang akan masa bodoh dengan keadaan ibu tersebut, tidak jarang mereka
pura-pura tidur agar tak diganggu.
Solusi:
Selain peraturan tertulis berupa gambar-gambar dari PT KCJ,
seharusnya ditiap rangkaian kereta disediakan satu atau dua pengawal kereta api
(Walka) yang bertugas menjaga tiap rangkaian gerbong dan menjaga peruntukkan
bangku prioritas tersebut, selain itu para penumpang juga diberi himbauan dari
pusat informasi untuk tetap memprioritaskan manula, wanita hamil, penyandang
disabilitas dan ibu yang membawa anak. Jika diperlukan, tiap yang tidak peduli
dengan peruntukkan bangku prioritas bisa dikenakan denda dan diberi arahan
supaya mereka yang masih muda dan kuat untuk berdiri sadar akan lingkungannya
dan mempunyai etika
Kasus Kedua
Seorang mahasiswa diberi tugas oleh dosennya untuk membuat
tulisan yang nantinya akan diposting di blog dengan tenggat waktu yang telah
ditentukan. Selama beberapa hari mahasiswa tersebut tak mendapatkan ide untuk
dituangkan dalam tulisannya, hingga akhirnya ia tahu bahwa salah satu temannya
sudah memposting tugasnya di blog. Ia pun langsung mencari blog temannya
tersebut dan meng-copy semua tulisan yang ada di blog temannya itu tanpa
meminta izin dan tidak mencantumkan sumbernya, Lalu ia mengklaim tugas tersebut
adalah hasil pemikiran dia.
Solusi:
Untuk kasus seperti diatas, bila teman si mahasiswa ini tahu
kelakuan mahasiswa ini, harusnya ia melaporkan kepada dosen yang bersangkutan
bahwa si mahasiswa ini sudah melakukan tindakan plagiat. Selain itu, dari pihak
dosen sendiri harusnya mengecek kebenaran dari tanggal posting yang tertera di
blog tersebut. Lalu berikan teguran dan pemahaman tentang etika TI agar mahasiswa
tersebut tidak mengulangi kesalahannya dimasa yang akan datang.
Sumber
kehidupan sehari-hari
NAK PAHAM LAH AKU TU SAMA KASUS NYA
BalasHapus
BalasHapusterimakasih , ini bisa menjadi referensi tentang pel tata krama